Komisi II DPRD Kungker ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Ketua Komisi II, Drs. H. Sudirman melakukan kunjungan kerja di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar, (15/5).

Kunjugan tersebut di terima langsung oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar Ir. Maryuna Pabutungan, dan didampingi Oleh Suleman Kepala Seksi SDTHL).

Turut hadir Budiman Said. Kabid TGPH Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat )

Terdapat beberapa poin yang menjadi catatan dan perlu menjadi perhatian antara lain:

  1. Luas Hutan Provinsi Sulawesi Barat SK Nomor 182 Tahun 2016 kurang lebih 1.008.132 Ha, APL 30 %, status Aman, Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bagian Kelima Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Pasal 18 ayat (1) Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan atau pulau, guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial.

Dan manfaat ekonomi masyarakat setempat, ayat (2) Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

  1. Hutan Magrov di Sulawesi Barat 4.000 Ha tersebar di Kabupaten Polman, Majene, Pasangkayu dan Mamuju, hutan mangrove yang berada diwilayah Desa tadui Kabupaten Mamuju Penetapan Batas telah di sosialisasikan
  2. Pemanfaatan Penggunaan Kawasan Hutan harus menggunakan izin.
  3. PT. Buana Kencana Ungu Lestari yang mengelolah Geta Pinus lokasi yang berada dalam Kawasan Hutan sedang berproses ke Perizinan.
  4. Pemanfaatan Fungsi Kawasan Hutan luasan 5 ha melalui Gubernur, diatas 5 ha melalui Menteri Kehutanan, Kawasan Hutan yang tidak boleh ada Izin Pemanfaatan dan Penggunaanya Hutan Konservasi
  5. Tentang program Tanah Objek Reform Agraria (TORA) Untuk melaksanakan program tersebut Presiden, mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Untuk Provinsi Sulawesi Barat telah selesai di 6 Kabupaten 3 (Tiga) Kabupaten Telah diserahkan, jika di Sulawesi Barat masih ada masyarakat yang bermukim dikawasan Hutan Lindung untuk Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan melalui Program TORA, diinventarisasi Menjadi Peta Indikatif TORA

Melakukan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Gubernur membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PTKH.

Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas Tim Inever PTKH kepada Ketua Tim Percepatan PPTKH secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Tim Inver PTKH yang diketuai oleh Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan.

Salah satu tugasnya adalah menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan melalui bupati/walikota; melaksanakan pendataan lapangan; melakukan analisis;

Data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan dan/atau (2) lingkungan hidup; dan merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil analisis dan menyampaikannya kepada gubernur.

Tahapan permohonan program TORA, mulai dari pengguna layanan atau disebut pihak (perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan) sampai pada terbitnya rekomendasi oleh Gubernur adalah melalui Lurah/Kepala desa setempat, kemudian Camat setempat atau pejabat kecamatan.

Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang, Kesatuan Pengelolaan Hutan setempat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Balai yang membidangi urusan perhutanan sosial, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Badan Provinsi yang menyelenggarakan urusan dibidang Lingkungan Hidup

Kawasan Hutan :

Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (adv)

  • Bagikan