MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –Penanganan dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Mamuju hingga kini masih menggantung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju mengaku belum menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meski berkas perhitungan telah dilimpahkan sejak Oktober 2025 lalu.
Lambannya proses audit tersebut memunculkan tanda tanya publik, mengingat perkara ini menyangkut potensi kerugian keuangan negara dan penggunaan anggaran daerah.
Humas Intelijen Kejari Mamuju, Bian Lazuardi, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari BPKP sebagai dasar kelanjutan penanganan perkara.
“Saat ini kami masih menunggu hasil dan pembaruan resmi dari BPKP. Setelah informasi tersebut kami terima secara lengkap, tentu akan kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” ujar Bian melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/1/2026).
Menurut Kejari, proses audit memerlukan waktu lebih lama karena BPKP masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti tambahan untuk memastikan nilai kerugian negara secara akurat.
Namun, sejak perkara tersebut dilimpahkan ke BPKP Perwakilan Sulawesi Barat pada 2025 hingga memasuki 2026, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik.
Saat ditanya terkait adanya informasi terbaru dari BPKP, Bian hanya memberikan jawaban singkat.
“Belum ada,” ujarnya.
Kondisi ini membuat penanganan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut terkesan stagnan.
Padahal, hasil audit BPKP menjadi kunci penting bagi aparat penegak hukum untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana serta menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Publik kini menunggu kejelasan, apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka, atau justru kembali mengendap tanpa kepastian hukum. (Muh.Fajrin)







