Polres Majene Rilis Pengungkapan Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

  • Bagikan

MAJENE, RAKYASULBAR.COM— Komitmen Polres Majene dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 20 Januari 2026. Peristiwa pencurian terjadi di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, tepatnya di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene, saat menggelar press release di Ruang Data Polres Majene, Kamis (29/1/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut bernama Mulhanimna alias Imul bin Sabri (18), warga Dusun Sepang, Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar.

Usai menerima laporan korban, Tim Passaka Polres Majene bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta informasi masyarakat, identitas terduga pelaku berhasil diungkap. Pelaku diketahui berinisial AS (23), warga Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.

Berbekal informasi terkait keberadaan pelaku, personel Tim Passaka Polres Majene kemudian melakukan penangkapan. AS berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, pada Rabu (21/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah helm sepeda motor merek KYT warna biru dan satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih hitam tanpa TNKB, dengan Nomor Rangka MH1KD1117RK515079 dan Nomor Mesin KD11E-1514342.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan modus operandi pelaku. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, pelaku AS bersama rekannya berinisial IK (DPO) tengah melakukan perjalanan dari Majene menuju Kabupaten Polewali Mandar untuk pulang ke rumah mereka.

Ketika melintas di Jalan Poros Majene–Polman, tepatnya di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, para pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda CRF terparkir tanpa plat nomor. Pelaku kemudian memperhatikan posisi setang motor yang lurus dan menduga kendaraan tersebut tidak dalam kondisi terkunci leher.

Pelaku AS lalu turun untuk memastikan kondisi sepeda motor dan mendapati bahwa kendaraan tersebut benar tidak terkunci.

Selanjutnya, AS mengambil dan mengendarai sepeda motor tersebut, sementara rekannya IK yang mengendarai sepeda motor lain mendorong dari belakang hingga keduanya meninggalkan lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku AS disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” jelas AKP Fredy.

Sementara itu, satu orang rekan pelaku berinisial IK masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Majene menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap pelaku lainnya guna mengungkap jaringan kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Majene tetap aman dan kondusif. (*)

  • Bagikan