KI Goes To Campus: Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan Kekayaan Intelektual dan Jalin Kerja Sama dengan Institut Pahlawan 12

  • Bagikan

BANGKA, RAKYAT SULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) “KI Goes To Campus” yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kerja Sama dengan Institut Pahlawan 12, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kampus Institut Pahlawan 12, Kabupaten Bangka.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A Triandini Oscar serta jajaran Analis Kekayaan Intelektual, Pranata Humas, CPNS Analis KI, dan Helpdesk KI. Dari pihak Institut Pahlawan 12, hadir Wakil Rektor Dr. Ferdiana, M.Ikom, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama Bambang Ari Satria, S.IP., M.Si, dosen, civitas akademika, serta sekitar 75 mahasiswa.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Institut Pahlawan 12 menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Bangka Belitung atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Ia juga mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas karya yang dihasilkan.

Pada Kesempatan tersebut, dilakukan juga penandatanganan MoU kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dan Institut Pahlawan 12 sebagai komitmen bersama dalam penguatan edukasi, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan olah pikir manusia dan memiliki nilai ekonomi. KI mencakup karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun teknologi. Melalui pendaftaran KI, pemilik karya akan memperoleh perlindungan hukum, nilai tambah, bukti kepemilikan, serta potensi manfaat ekonomi berupa royalti.

Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Adi Riyanto, S.H., M.H. dengan topik pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, serta Syafri Hariansyah, S.H., M.H. yang mengulas perjanjian dan mekanisme penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual. Kegiatan dipandu oleh Yuli Hidayanti, Dosen Institut Pahlawan 12.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran dan budaya menghargai Kekayaan Intelektual serta mendorong lahirnya karya-karya inovatif mahasiswa yang berdaya saing dan bernilai ekonomi. (*)

  • Bagikan