PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM – Melanjutkan rangkaian edukasi publik mengenai kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kementerian Hukum Sumsel) kembali menyapa masyarakat melalui gelombang udara. Pada Jumat (27/2), tim Kanwil Kementerian Hukum Sumsel hadir dalam Live Talkshow di Radio Sonora FM Palembang untuk mengupas tuntas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para kreator lokal agar lebih peduli terhadap perlindungan hukum atas karya-karya orisinal mereka.
Hadir sebagai narasumber utama, Fitri Asnita, yang merupakan Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Guru Kekayaan Intelektual (RuKI). Dalam bincang santai tersebut, Fitri menjelaskan secara komprehensif mengenai ruang lingkup ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 UU Hak Cipta. Cakupannya sangat luas, mulai dari karya tulis, seni rupa seperti lukisan dan batik, karya arsitektur, musik, hingga karya kekinian seperti permainan video (video games) dan program komputer. Edukasi ini memberikan gambaran jelas bagi masyarakat bahwa setiap hasil kreativitas dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra memiliki nilai hukum yang harus dijaga.
Lebih lanjut, narasumber menekankan pentingnya pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Secara ekonomi, pencatatan ini memudahkan pembuktian jika terjadi sengketa atau pembajakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Dengan tercatat dalam database resmi, pemilik karya memiliki bukti otentik yang kuat di pengadilan. Ini bukan sekadar surat, tapi memberikan rasa aman bagi pencipta karena masa perlindungannya yang sangat lama,” jelas Fitri. Langkah preventif ini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan melakukan penindakan hukum setelah pelanggaran terjadi.
Menariknya, pembicaraan juga menyinggung masa berlaku perlindungan hak cipta yang berbeda-beda sesuai jenisnya. Untuk karya lagu atau musik, perlindungan diberikan sepanjang hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia. Sementara itu, untuk program komputer, perlindungan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan, dan bagi pelaku pertunjukan, hak terkait berlaku selama 50 tahun sejak karya tersebut dipertunjukkan. Perbedaan durasi ini menunjukkan betapa negara sangat menghargai jerih payah intelektual setiap individu sesuai dengan karakteristik karyanya.
Talkshow ini mendapat respons positif dari pendengar, lewat kolom komentar kanal YouTube Sonora FM Palembang dan tanya jawab yang menjadi ajang konsultasi gratis bagi warga yang ingin mengetahui teknis pencatatan hak cipta secara daring.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian mengatakan, melalyi kegiatan ini, diharapkan ekosistem kreatif di Sumatera Selatan semakin tumbuh subur dengan pondasi perlindungan hukum yang kokoh. “pemahaman akan Hak Cipta adalah kunci bagi para inovator dan seniman untuk sejahtera di era digital”, tegasnya. (*)








