Ahmad menyebut, tiga oknum polisi tersebut berinisial KA, Q, dan S. Mereka diketahui bertugas di Polres Majene dan di kesatuan lainnya.
“Selain klien kami Brigadir D, ada tiga orang anggota lainnya yang diduga ikut menyuplai amunisi kepada eksekutor. Mereka berinisial KA, Q, dan S yang bertugas di Polres Majene dan kesatuan lainnya,” jelasnya.
Ia menyayangkan sikap penyidik yang hingga kini baru menetapkan satu tersangka dalam perkara suplai amunisi tersebut.
“Saya sangat menyayangkan kenapa penyidik tidak menetapkan ketiga oknum polisi yang disebut dalam BAP sebagai tersangka. Padahal mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat. Kenapa hanya klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan hasil uji laboratorium forensik menunjukkan adanya perbedaan jenis amunisi.
“Kalau amunisi yang digunakan terduga eksekutor berwarna silver, sementara amunisi yang diberikan klien saya berwarna kuning,” ujarnya.
Pihaknya berharap penyidik Sat Reskrim Polres Polman dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Di tempat yang sama, Basri selaku keluarga tersangka juga meminta agar tiga nama yang disebut dalam BAP ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sebagai keluarga merasa dizalimi jika ada nama yang disebut dalam BAP namun tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi, saat dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan keterangan detail.
Ia menyampaikan bahwa klarifikasi resmi akan disampaikan pada Senin (2/3/26).
“Nanti hari Senin akan diberikan keterangan resmi soal tiga oknum polisi lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka,” singkatnya.








