MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, Jumat (16/10/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Komisi III Kantor DPRD Sulbar. Biro Hukum diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dharmawangsa, bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Pembahasan Ranperda tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum bagi kebijakan peningkatan gizi masyarakat di Sulawesi Barat. Regulasi ini diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan aspek yuridis, substansi pengaturan, serta kebutuhan masyarakat.
“Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen hukum yang mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Suhendra.
Menurutnya, pembahasan Ranperda perlu memastikan substansi aturan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan perangkat daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penguatan regulasi di bidang peningkatan gizi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Biro Hukum Setda Sulbar berkomitmen terus mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)








