Warga Cempae Diberi Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Seksi Hukum Polres Parepare Turun Langsung ke Masyarakat

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM – Pemahaman terhadap aturan hukum menjadi bekal penting bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Untuk meningkatkan kesadaran tersebut, Seksi Hukum (Sikum) Polres Parepare turun langsung menemui warga Kelurahan Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, melalui kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Kegiatan ini menjadi sarana bagi kepolisian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembaruan hukum pidana di Indonesia, termasuk perubahan aturan dan mekanisme penanganan perkara yang perlu diketahui oleh warga.

Penyuluhan tersebut dipimpin Kepala Seksi Hukum Polres Parepare, AKP Said Abdullah, S.H., bersama Kasubsi Penyuluhan Hukum, Aiptu Salma. Keduanya memberikan penjelasan mengenai sejumlah materi hukum yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat serta pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.

AKP Said Abdullah menegaskan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya perubahan aturan hukum, tetapi juga memahami bagaimana aturan tersebut berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

“Tujuan kami datang ke sini adalah agar warga Cempae paham betul tentang KUHP Baru dan KUHAP Baru. Jangan sampai masyarakat tidak tahu hak dan kewajibannya di mata hukum. Dengan paham hukum, masyarakat akan lebih taat hukum dan terhindar dari pelanggaran hukum,” jelas AKP Said Abdullah.

Bahas Perubahan Hukum hingga Penanganan Perkara

Dalam kegiatan tersebut, materi penyuluhan mencakup perubahan sejumlah ketentuan penting dalam KUHP Baru, mekanisme penanganan perkara berdasarkan KUHAP Baru, serta peran masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pembahasan ini diharapkan dapat membantu warga mengenali aturan hukum yang berlaku sekaligus memahami pentingnya mengikuti prosedur hukum ketika menghadapi persoalan di lingkungan sekitar.

Antusiasme warga terlihat melalui sesi tanya jawab. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan hukum yang mereka temui dalam kehidupan bermasyarakat.

Interaksi itu juga membuka ruang komunikasi antara kepolisian dan warga, sehingga persoalan hukum dapat dibicarakan melalui pendekatan edukatif dan dialogis.

Bagi masyarakat, pemahaman hukum tidak hanya berkaitan dengan upaya menghindari pelanggaran. Pengetahuan tersebut juga penting agar warga mengetahui haknya, memahami prosedur yang berlaku, dan dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat

Penyuluhan hukum di Kelurahan Cempae ini merupakan bagian dari implementasi program Kapolri, Polisi Bersama Masyarakat.

Melalui program tersebut, Polres Parepare mendorong terjalinnya komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kehadiran personel di tengah warga diharapkan dapat menjadi ruang edukasi sekaligus memperkuat kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.

Kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat menjadi dua hal yang saling berkaitan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Karena itu, kegiatan penyuluhan seperti ini menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat secara langsung.

Dengan sosialisasi KUHP Baru dan KUHAP Baru tersebut, Seksi Hukum Polres Parepare berharap warga Kelurahan Cempae semakin memahami aturan hukum serta mampu berperan aktif dalam menjaga kamtibmas.

Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa membangun masyarakat yang sadar hukum membutuhkan komunikasi, edukasi, dan kerja sama berkelanjutan antara Polri dan warga.

  • Bagikan