MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MR (40), warga asal Banten, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus penggandaan uang di Kampung Bakengkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/345/X/2026/SPKT/Resta Mamuju tertanggal 16 Oktober 2026. Laporan itu dibuat oleh seorang perempuan bernama Nurlina yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
Herman Basir menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban Nurlina bertemu dengan tersangka MR di Provinsi Banten sekitar satu bulan sebelum kejadian.
Dalam pertemuan itu, tersangka diduga mengaku mampu menggandakan uang. Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian mengumpulkan uang dari berbagai sumber, termasuk uang milik pribadi, keluarga, dan tetangganya.
“Setelah uang terkumpul sekitar Rp80 juta, korban menghubungi tersangka MR untuk datang ke rumahnya di Kampung Bakengkeng, Kecamatan Kalukku, Mamuju, guna melakukan ritual penggandaan uang,” jelas Herman Basir, saat memimpin pres rilis, Selasa (20/10/26).
Namun, setelah ritual selesai, uang tunai senilai Rp80 juta milik korban justru tidak ditemukan. Korban mendapati kardus yang digunakan dalam ritual tersebut dalam keadaan kosong.
Mengetahui uangnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa tersangka telah meninggalkan wilayah Mamuju setelah melakukan ritual tersebut. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang tunai sebesar Rp10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp203,8 juta, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual penggandaan uang.
“Barang bukti yang diamankan berupa sisa uang tunai Rp10 juta, uang mainan dengan total nominal Rp203,8 juta, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual penggandaan uang,” ungkap Herman Basir.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)








