MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Dua orang sopir bak terbukti yang diamankan oleh anggota PJR Dit lantas Polda Sulbar akhirnya dilepaskan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mamuju.
Diketahui, dua orang sopir positif pengguna Narkoba jenis sabu tersebut dengan alasan penyidik tidak cukup alat bukti.
Ada pun kedua sopir terebut yang sempat diamankan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Barat, yakni Muh. Aditya Pranata (pengemudi) dan Iskandar (kernet), dalam operasi pemeriksaan rutin di wilayah hukum Sulbar.
Keduanya diamankan karena menunjukkan gelagat mencurigakan saat mengemudikan kendaraan angkutan barang.
Setelah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan bahwa kedua pria tersebut positif (+) mengonsumsi narkotika.
Menindaklanjuti temuan tersebut, keduanya kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresra Mamuju Ipda Herman Basir, mengatakan dari hasil pemeriksaan Satnarkoba Polresta Mamuju, Muh. Aditya Pranata dan Iskandar mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu saat berada di Kota Makassar.
Namun, saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti yang dapat memperkuat dugaan kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika di lokasi penangkapan.
“Karena tidak cukup bukti serta lokasi kejadian yang berada di luar wilayah hukum Polresta Mamuju (locus delicti di Kota Makassar), maka proses hukum terhadap kasus tersebut dihentikan sesuai prosedur yang berlaku. Ujar Kasi Humas, Senin (4/8/25). (*)