Menag Nasaruddin Umar Dorong Berdayakan Zakat dan Sumber Keuangan Ummat Lainnya

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL.CO – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menghadiri Sarasehan Ekonomi Syariah dan menyampaikan pesan kuat terkait penguatan instrumen keuangan sosial Islam sebagai fondasi pemberdayaan umat.

Dalam forum tersebut, Nasaruddin menegaskan bahwa umat Islam tidak seharusnya berhenti pada kewajiban zakat semata. 

Menurutnya, potensi besar ekonomi syariah justru terletak pada optimalisasi sedekah, infak, dan wakaf yang tidak dibatasi persentase tertentu dan dapat dikelola secara produktif untuk mendukung pendidikan, usaha kecil, layanan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya kita kalau pengeluaran agamanya hanya zakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, zakat memang merupakan kewajiban. Namun Islam, kata dia, tidak berhenti pada batas minimal kewajiban. Ada infak, sedekah, wakaf, dan berbagai bentuk kepedulian sosial lainnya yang menjadi bukti keluasan serta keindahan ajaran agama.

Dalam kesempatan itu, Menag juga menyinggung tata kelola zakat di Indonesia. Ia menilai, jika ingin lebih berdaya, idealnya zakat dapat dikelola secara terpusat oleh negara sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khalifah Abu Bakar.

“Harusnya kalau kita mau lebih berdaya lagi zakat itu diserahkan kepada pemerintah seperti pada masa nabi, pada masa Abu Bakar,” ujarnya.

Menag juga mengkritisi sejumlah kelemahan dalam regulasi pengelolaan zakat, termasuk pentingnya sistem pengawasan yang kuat dan audit berbasis syariah. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana umat harus transparan dan proporsional, termasuk dalam pembagian porsi bagi amil dan mustahik.

“Undang-undang Baznas itu juga punya kelemahan yang fatal, tidak punya dewan pengawas, tidak punya komisaris. Kalau ada pengawasan dan yang mengawasi… jadi otoritasnya kepada Ketua Baznas itu sangat sentral,” ungkap Menag.

Kekhawatiran beliau merujuk pada transparansi penyaluran dana agar tepat sasaran sesuai asnaf. Ia bahkan menyinggung praktik penggunaan dana zakat untuk belanja iklan dalam jumlah besar yang dinilainya perlu dievaluasi secara serius.

“Audit independen itu nggak sah, harus auditor syariah yang mengaudit berapa porsinya untuk amil, fakir miskin. Apa perbedaan fuqara dan masakin? Itu harus dibedakan dan porsinya pun juga harus jelas,” tegasnya.

Sebagai tokoh agama dan negarawan, Nasaruddin dikenal konsisten mendorong kemajuan umat dan penguatan tata kelola keagamaan yang akuntabel. Ia mengajak masyarakat untuk tidak membatasi kebaikan hanya pada yang wajib, karena keberkahan hidup sering lahir dari kerelaan memberi lebih dari sekadar yang dituntut.

Sarasehan Ekonomi Syariah tersebut menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama untuk menjadikan instrumen keuangan sosial Islam sebagai pilar pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

  • Bagikan