MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Oknum polisi terduga pelaku pelecehan terhadap salah seorang kurir perempuan di salah satu rumah kost di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) kasusnya kini sudah diambil alih oleh Bid Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Hak itu, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini telah ditanganinya, dan kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan
“Iya, kalau kemarin penyelidikan sekarang sudah masuk proses penyidikan,”jelas Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan via sambungan telepon whatsapp, Kamis (7/8/25).
Kata Kombes Pol Eko Suroso, Saat ini pelaku oknum tersebut masih di pasus di rutan Polda Sulbar.
Untuk ancaman sanksi terhadap oknum tersebut, kata Kombes Pol Eko Suroso, akan melihat berdasarkan fakta dan alat bukti sejauh mana pelanggaran.
“Kalau secara etika, sudah memenuhi syaratlah, karena ada perempuan masuk dalam rumah, dan ini secara etik tidak boleh seperti itu, kalau saksi itu banyak tergantung berat ringannya perbuatan yang dilakukan,”terangnya.
“Kalu ancaman bisa, nanti tergantung dari komisi kode etik menilai sejauh mana perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,”sambungnya. (*)







