Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Tapalang

  • Bagikan
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Proses penyelidikan kasus keributan antar suporter yang terjadi di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, kini memasuki titik terang.

Dalam kasus ini, Polresta Mamuju secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial MA (19) dan AF (17).

Hal itu, Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut diatas. “Benar, Kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,”terang Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay, Selasa (19/8/25).

Namun yangy tersangka kedua ini (AF) yang masih berstatus anak di bawah umur, tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan tersangka MA saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.

“Dijelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah warga desa Kasambang Tapalang Mamuju,”pungkasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.  

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)

  • Bagikan