MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berinisial CA (17) yang terjadi sejak Agustus 2024 di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, masih menggantung.
Hingga kini, pelaku yang diduga adalah paman korban sendiri, berinisial AR, belum juga berhasil ditangkap.
Mirisnya, AR disebut sebagai oknum anggota LSM. Setelah kasus ini mencuat ke publik dan dilaporkan ke polisi, pelaku langsung menghilang.
“Kasus ini bermula sejak Agustus 2024 di Mamuju. Pelakunya pamannya sendiri, diduga oknum LSM. Kami sudah dampingi korban secara psikologis dan personal,” ujar Kepala Dinas P3A Sulbar, Darmawati Ansar, usai kegiatan Gelar Kasus dan Penguatan Sipakatau di Jl Andi Makkasau, Rabu (27/8/25).
Ia menyampaikan, saat ini korban telah dipindahkan ke Kendari dan dalam kondisi stabil. “Korban sekarang sehat dan sudah kembali bersekolah. Tapi kami berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Dari hasil visum RS Bhayangkara, ditemukan indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual.
“Ada robekan pada selaput dara korban, mengarah pada persetubuhan lama,” ungkap Briptu Zunoroin, perwakilan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024.
Dua bulan kemudian, AR ditetapkan sebagai tersangka. Namun ketika dipanggil secara resmi, tersangka tak kunjung ditemukan.
Polisi sempat melacaknya hingga ke Kendari, tetapi pelaku lebih dulu melarikan diri ke Kalimantan.
“Hingga saat ini tersangka masih melarikan diri dan memutus seluruh komunikasi, termasuk dengan istrinya dan rekan-rekannya,” ujar Zunoroin.
Ia juga menegaskan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan meminta keterangan ahli.
Namun, fakta bahwa pelaku masih bebas setelah lebih dari satu tahun menjadi sorotan tajam terhadap efektivitas upaya penegakan hukum di Sulawesi Barat, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
(Muh.Fajrin)







