LPAI Sulbar Desak Polisi Tangkap Oknum Kepala PAUD Pelaku Kekerasan Seksual di Polman

  • Bagikan
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Wilayah Sulawesi Barat, Busman Rasyid

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Wilayah Sulawesi Barat, Busman Rasyid, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual terhadap empat orang anak yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala PAUD yang juga menjabat Kepala Dusun di Kabupaten Polewali Mandar.

Busman mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku yang hingga kini masih bebas.

“Kekerasan seksual di institusi pendidikan tidak bisa ditoleransi. Sekolah dan guru seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Kami meminta pihak kepolisian melaksanakan proses hukum secara tegas tanpa toleransi,” tegas Busman.

Menurutnya, kasus ini dapat diproses tanpa pengaduan korban karena termasuk delik biasa sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Hukuman diperberat karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan melibatkan lebih dari satu korban.

Selain itu, tersangka juga terancam sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016.

LPAI Sulbar juga menyesalkan tindakan oknum LSM yang membocorkan hasil visum et repertum kepada publik tanpa hak.

Busman menegaskan, membuka atau menyebarkan hasil visum korban kekerasan seksual adalah pelanggaran serius, baik secara hukum maupun kode etik:
Kerahasiaan Pasien: Tenaga medis wajib menjaga rahasia kedokteran (Pasal 48 UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004).

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI): Dokter dilarang membocorkan hasil pemeriksaan medis tanpa izin sah.

Hukum Pidana: Pasal 322 KUHP mengancam pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja membuka rahasia jabatan/profesi.

Pasal 47 UU Perlindungan Anak dan UU No. 31/2014 juga melarang pengungkapan identitas atau rekam medis korban kekerasan seksual.

“Jika benar hasil visum diperoleh dari petugas rumah sakit lalu disebarkan oleh oknum LSM, maka itu jelas perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik,” tegas Busman Rasyid, aktivis perlindungan anak yang juga pengacara muda asal Mamuju. (*)

  • Bagikan