LUWU, RAKYATSULBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan. Ketiganya berinisial F (42) dan FI (34), warga Desa Puty, serta A (33), warga Desa Campae, Kecamatan Bua.
Petugas menyita 63 sachet sabu yang terdiri dari 59 sachet plastik kecil dan 4 sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dan satu set alat isap sabu (bong).
Kepala Satresnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah milik salah satu pelaku berinisial F.
“Saat tim melakukan penyelidikan, salah satu pelaku berinisial A sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan sachet sabu siap edar bersama barang bukti lainnya,” ujar Iptu Abdianto saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Iptu Abdianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar generasi muda Luwu terhindar dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda dalam jumlah besar. (Irmus/Rakyatsulsel)







