Minggu Depan, Dit Krimsus Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Pupuk Berlabel Subsidi

  • Bagikan
Mobil Truk pengangkut 200 karung pupuk berlabel subsidi diamankan polda Sulbar.  (Foto:Taufik untuk Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi terkait kasus penyelundupan 200 karung pupuk berlabel bersubsidi.

Kasubdit Indagsi Dit Krimsus Polda Sulbar, Kompol Ivan Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (1/10/2025), membenarkan hal tersebut.

“Iya, banyak yang sudah kami periksa, sampai ke petani-petani kita periksa lahannya,” ujar Kompol Ivan.

Meski begitu, pihak kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka. Ivan menyebutkan, penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli.

“Direncanakan minggu depan insyaallah sudah ada tersangkanya,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi ini berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.

Saat itu, sebuah truk Hino R6 dengan nomor polisi DC 8477 XV diamankan karena mengangkut 200 karung pupuk subsidi merek Urea dan Phonska tanpa dokumen resmi. Barang bukti tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

“Barang bukti sebanyak 200 karung pupuk diamankan. Saat itu enam orang saksi awal termasuk sopir truk sudah diperiksa,” kata Kompol Ivan pada keterangannya, Kamis (7/8/2025). (*)

  • Bagikan