Modus Les Privat, Siswi SD di Makassar Mengaku Disetubuhi Wali Kelasnya

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Polrestabes Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IP (32) terhadap anak didiknya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut usai orang tua korban didampingi kuasa hukumnya membuat laporan resmi di kantornya pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang oknum guru PPPK.

“Iya, laporannya sudah ada, baru masuk kemarin. Sementara diajukan ke Reskrim dan kita tunggu saja perkembangan penanganan kasusnya,” kata Wahiduddin, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Muhammad Ali, kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 12 tahun itu menceritakan aksi bejat IP ke tetangganya. Dari cerita itulah kemudian didengar oleh orang tua korban lalu mengadukannya ke polisi.

Ali menjelaskan aksi mesum pelaku ini sudah dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun atau masih duduk dibangku SD kelas V. Selain kliennya, ia juga menduga ada beberapa siswi di sekolah tersebut yang mengalami kejadian serupa hingga trauma.

Korban sendiri disebut dekat dengan terduga pelaku dikarenakan wali kelasnya di sekolah. Namun untuk melancarkan aksi bejatnya, IP disebut sengaja menyewa sebuah rumah dan membuka les privat.

“Saat korban kelas V SD pelaku itu membuka les (privat) mata pelajaran. Dia mengontrak rumah di dekat sekolah untuk buka les, jadi ada beberapa siswa-siswi yang ikut les di sana,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025) sore.

Dari pengakuan korban, kata Ali, les privat yang diinisiasi terduga pelaku itu berlangsung sejak Januari hingga Juli 2025. Namun kejadian pelecehan itu terjadi sekitar satu bulan saat les berlangsung, atau sekitar Februari sampai Juli.

Ali juga menceritakan, mulanya keluarga korban hanya mengetahui pelaku meraba bagian dada korban hingga mengirimkan pesan mesum. Namun saat korban diperiksa penyidik, dirinya dan orang tua korban sok karena korban mengaku bahwa dia telah disetubuhi oleh wali kelasnya itu.

“Sok dengar pengakuannya ini anak. Sebelumnya kan dia mengaku ke mamanya tidak ada penetrasi (berhubungan badan), setelah penyidik membujuk korban untuk mengaku akhirnya ketahuan semua. Kami sok betul. Apalagi berkali-kali berhubungan badan,” tutur Ali.

Pelecehan itu disebut tidak hanya sekali dalam sebulan, IP diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan berkali-kali. Ali menyebut pelaku melakukan aksi bejatnya itu sekita tiga sampai tujuh kali dalam sebulan.

“Korban memang dipanggil antara siang sampe sore kalau (IP) lagi itu di rumah kontrakan (tempat les). Jadi dia lakukan banyak hal, termasuk hubungan suami istri dia lakukan,” sebutnya.

Ali juga menceritakan, korban mendapat tekanan dari IP setiap kali dilecehkan. Terduga pelaku disebut melakukan pengancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang lain.

“Ada tekanan disertai ancaman, korban diancam untuk tidak menceritakan ke orang-orang,” kata Ali.

Terkait kasus ini, Ali juga menjelaskan bahwa sempat diselesaikan lewat jalur mediasi dan sepakat damai tanpa proses hukum usai orang tua korban dipertemukan dengan pelaku oleh pihak sekolah.

Setelah dorongan pihak keluarga dan orang tua korban, mereka pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dari situlah berbagai fakta baru terungkap bahwa korban tak hanya dilecehkan oleh IP tapi juga beberapa kali memerkosa korban yang saat itu masih berusia 11 tahun.

“Akhirnya saya dampingi kemarin melapor ke UPTD PPA, terus saya bawa ke Dinas Pendidikan dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes itu akhirnya terungkap semua apa yang terjadi,” tutup Ali. (Isak/Rakyatsulsel)

  • Bagikan