LAMPUNG, RAKYATSULBAR.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Way Kanan, Lampung, berinisial BA, membuat heboh dua lembaga kejaksaan di Sumatera Selatan (Sumsel) setelah berpura-pura menjadi jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Tak tanggung-tanggung, BA bahkan sempat berupaya menemui Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki, sebelum akhirnya ditangkap, Senin (6/10/25).
Aksi Penyamaran Berujung Penangkapan
Aksi nekat BA terbongkar setelah tim gabungan Kejati Sumsel dan Kejari OKI mencurigai gelagatnya. Saat diperiksa, BA mengaku datang sebagai “utusan Kejagung RI” untuk menanyakan sejumlah perkara di daerah.
“Pelaku datang dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, termasuk pangkat Jaksa Madya dan pin Persaja. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia hanyalah ASN dari BPPKB Way Kanan, Lampung,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (7/10/2025).
Datangi Dua Kejaksaan dalam Sehari
Menurut Vanny, aksi penyamaran BA dimulai sejak pagi hari. Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mendatangi kantor Kejati Sumsel di Palembang bersama dua rekannya berpakaian sipil. Di sana, ia mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) dan mencari pejabat di bidang Pidsus.
“Karena pejabat yang dicari tidak berada di tempat, BA melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB. Di sana, ia kembali mengaku sebagai utusan Kejagung RI yang ingin bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus,” jelasnya.
Pelaku bahkan sempat berbincang dengan staf tata usaha dan meminta bertemu pejabat penyidik Pidsus untuk menanyakan sebuah perkara. Namun, karena pejabat yang dituju sedang tidak berada di kantor, pertemuan tersebut tidak terjadi.
Coba Temui Bupati OKI
Kecurigaan mulai muncul ketika BA meminta dihubungkan langsung dengan Bupati OKI, Muchendi Mahzareki. Kepada pihak Kejari, ia mengaku membawa tugas penting dari pusat dan perlu segera bertemu dengan kepala daerah tersebut.
Permintaan itu mendorong Kasi Intel Kejari OKI melakukan pengecekan internal. Hasilnya, diketahui bahwa BA juga telah mendatangi Bagian Protokol Pemda OKI dengan pengakuan yang sama.
“Tim Kejari OKI segera bergerak dan menangkap pelaku di sebuah rumah makan tempat ia beristirahat. BA kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Vanny.
Motif Masih Diselidiki
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa BA bukan jaksa seperti pengakuannya, melainkan ASN berpangkat III/d di lingkungan Pemkab Way Kanan. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyamaran tersebut.
“Kami masih menyelidiki motifnya. Yang jelas, pelaku tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Kejaksaan Agung,” tegas Vanny.
Imbauan untuk Waspada
Kejati Sumsel pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum tanpa menunjukkan surat tugas resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memverifikasi identitas setiap pihak yang mengaku jaksa atau membawa nama Kejagung. Jangan mudah percaya tanpa bukti yang sah,” tutup Vanny.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyamaran oleh oknum tertentu bisa terjadi di mana saja, bahkan dengan tampilan yang terlihat meyakinkan. Waspada dan verifikasi tetap menjadi kunci agar tidak menjadi korban penipuan serupa. (Rakyatsulsel)







