MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 366 / X / 2025 / SPKT / Resta Mamuju tentang pencurian motor dan Handphone, Tim Resmob Polresta mamuju berhasil menangkap Nursalam alias Kaco (20) di Tommo Mamuju, Selasa (4/11/25).
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut diatas
“Benar, Tim Resmob kami berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam Alias Kaco di kecamatan Tommo Mamuju,”jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor baru merek honda scoopy Nopol X 123 YZ No Mesin JMH1E1260192 No Rangka MH1JMH112SK261789 dan 2 unit handphone milik Mukhlis di jalan Pattimura Mamuju,”tambahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 22. 500.000.
Adapun pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya, Dimana hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,”paparnya. (*)







