Polda Sulbar Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pintu Gerbang

  • Bagikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi. (Foto:Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) telah berhasil menetapkan tiga orang  tersangka dalam kasus proyek pembangunan pintu gerbang batas kota yang berada di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang menelan anggaran sebesar 2,1 milyar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi,  saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya penahanan terhadap tiga orang dalam kasus proyek pembangunan pintu gerbang tersebut.

“Iya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, BT, AD dengan ZI. Ketiga tersangka tersebut kini masih dalam pemeriksaan intensif dari penyidik Tipikor Polda Sulbar,” jelas Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, saat ditemui di ruangannya Jumat(7/11/25).

Kabid Humas Polda Sulbar, menambahkan, untuk kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan pihak penyidik.

“Kalau sudah ada kerugian negara nanti diumumkan. Selain itu kalau sudah lengkap berkas pihak Polda Sulbar juga akan menggelar konferensi pers,” jelasnya.

Diketahui, proyek pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju tersebut dianggarkan pada tahun 2022 dan tahun 2023. Total anggaran dalam proyek pembangunan batas mencapai Rp 2,1 Milyar. (*)

  • Bagikan