MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Pengacara dan pemerhati kebijakan publik, Busman Rasyid, kembali menghadirkan terobosan baru dalam upaya mendorong literasi dan edukasi hukum di Sulawesi Barat.
Melalui lembaga yang ia dirikan, Legal Institut Pandu Indonesia, Busman menggagas sebuah program diskusi publik bertajuk “Ngobrol Perda”.
Program Ngobrol Perda dirancang sebagai wadah dialog terbuka bagi masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pemangku kebijakan untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) secara kritis dan konstruktif.
Dalam program ini, setiap Perda yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat akan dikupas dari berbagai sudut pandang, mulai dari substansi regulasi, dampak sosial dan ekonomi, hingga efektivitas implementasinya di lapangan.
Menurut Busman Rasyid, edukasi hukum harus dimulai dari kesadaran bahwa setiap kebijakan publik memiliki dampak langsung kepada masyarakat. Karenanya, masyarakat perlu diberikan ruang untuk memahami, mengkritisi, dan memberikan masukan terhadap Perda yang ada.
“Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum yang tidak dipahami oleh masyarakat. Ngobrol Perda adalah ruang untuk belajar bersama, agar kebijakan di daerah benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat,” ujar Busman.
Melalui Legal Institut Pandu Indonesia, Busman Rasyid menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lebih banyak program edukasi hukum di Sulawesi Barat.
Ngobrol Perda menjadi salah satu agenda strategis yang akan digelar secara berkala, baik secara tatap muka maupun melalui platform daring, sehingga partisipasi masyarakat dapat semakin luas.
Program ini bukan hanya diskusi, tetapi juga mendorong transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan dan evaluasi regulasi daerah. Busman berharap, inisiatif ini dapat menjadi model kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel.
Dengan hadirnya Ngobrol Perda, Legal Institut Pandu Indonesia menempatkan diri sebagai lembaga yang aktif mengawal demokrasi dan hukum di tingkat daerah, sekaligus mendorong masyarakat Sulawesi Barat untuk lebih melek hukum dan berani menyampaikan aspirasi. (*)








