MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Dunia perbankan kembali tercoreng. Seorang mantan Pimpinan Cabang bank swasta di Mamuju, berinisial A.H (42), kini berubah status dari pejabat keuangan menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan.
Uang yang dicurinya bukan sembarang uang melainkan dana desa senilai Rp 388.426.000, milik Kepala Desa Tapandullu.
Kasus yang semula tampak seperti pencurian biasa ini ternyata menyimpan rangkaian tindakan terencana. Fakta-fakta itu diungkap Polda Sulawesi Barat dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (24/11/2025).
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, didampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Slamet menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025. A.H, yang selama bertahun-tahun dipercaya memimpin sebuah bank, mengaku nekat mencuri karena “terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang”.
Alasan klasik, tetapi dari seseorang yang memahami seluk-beluk keuangan, terasa ironis sekaligus menyentak.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa A.H tidak bertindak spontan. Ia mengintai area Bank Sulselbar Cabang Mamuju, memperhatikan nasabah yang keluar membawa bungkusan mencurigakan indikasi kuat bahwa mereka membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Salah satu yang diamatinya adalah Kepala Desa Tapandullu. Begitu korban keluar dari bank dan menyimpan dana desa tersebut ke dalam mobil, A.H langsung membuntuti dari belakang.
“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengamati nasabah yang membawa bungkusan mencurigakan. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan momen ketika korban lengah,” jelas Kombes Pol Slamet.
Momentum itu muncul saat korban berhenti di sebuah toko dan meninggalkan mobilnya tanpa pengawasan. Di situlah A.H bertindak cepat: memecah kaca mobil dan menyambar bungkusan berisi ratusan juta rupiah dana desa.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang menegaskan bahwa aksi ini dirancang dengan matang:
8 rekaman CCTV yang menangkap aktivitas tersangka
1 unit Mitsubishi Expander yang digunakan sebagai kendaraan operasional
3 unit telepon genggam
Gantungan mobil dan buku catatan pembuatan plat nomor indikasi kuat upaya menyamarkan identitas kendaraan.
Semua bukti ini menepis kemungkinan bahwa tindakan ini hanya didorong situasi, melainkan pencurian yang dipersiapkan secara sistematis.
Dengan rangkaian bukti tersebut, A.H dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara kini menunggu mantan pimpinan bank yang berubah menjadi pelaku kriminal ini.
Polda Sulbar mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta mengambil langkah antisipatif, seperti menyimpan barang berharga di tempat aman, memastikan kendaraan terkunci, hingga menggunakan pengaman tambahan,” ujar Kombes Pol Slamet.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan tidak selalu datang dari luar kadang justru dari mereka yang selama ini dianggap paling memahami keamanan. (Muh.Fajrin)








