Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar: Penyidik Kejati Sulsel Geledah Kantor Perusahaan Swasta di Bogor

  • Bagikan
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah sebuah kantor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

MAKASSAR, RAKYATSYULBAR.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah sebuah kantor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penyidik berangkat ke Bogor untuk mengembangkan perkara itu. Kantor yang digeledah merupakan milik PT C, salah satu penyedia bibit nanas yang diduga bermasalah itu.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen penting berkaitan dengan anggaran proyek itu,” ujar Soetarmi, Rabu (26/11/25).

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Kantor PT C, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady memimpin langsung penggeledahan.

“Tim penyidik bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” ujar Rachmat.

“Penggeledahan ini untuk memastikan seluruh bukti bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia terkumpul, guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar ini,” sambung Rachmat.

Dari hasil penggeledahan di Kantor PT C, Tim Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting yang sangat relevan dengan pengadaan bibit nanas tersebut, meliputi: dokumen penawaran kontrak, dokumen transaksi keuangan, dokumen invoice (faktur), dokumen surat jalan terkait pengadaan bibit.

Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara tertib dan transparan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, diantaranya staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa, Babinsa, dan Linmas di Desa tempat Kantor PT C berlokasi di Kabupaten Bogor.

Sebelumnya pada hari Jumat, tanggal 21 November telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di 3 titik. Masing-masing sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

Kegiatan penyidikan ini merupakan komitmen Kajati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah, dengan pengembangan penyidikan hingga ke pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan. (Rakyatsulsel.co)

  • Bagikan