MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju hingga kini masih menanti hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Mamuju.
Berkas perhitungan tersebut telah diserahkan sejak Oktober 2025, namun proses pengumpulan alat bukti tambahan membuat penyelesaian audit memerlukan waktu lebih panjang.
“Kami sudah limpahkan berkas ke BPKP sejak Oktober. Hanya saja, ada sejumlah alat bukti yang harus dilengkapi kembali,” ujar Staf Pidsus Kejari Mamuju, Reza Saputra, Rabu (3/12/25).
Ia menegaskan seluruh bukti tambahan yang diminta auditor telah dipenuhi.
“Semua kebutuhan BPKP sudah kami lengkapi. Sekarang tinggal menunggu hasil resmi dari BPKP,” katanya.
Reza menambahkan, penetapan tersangka akan diumumkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
“Jika pemeriksaan selesai dan hasil audit sudah diterima, kami akan sampaikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Muh.Fajrin)








