MAMASA, RAKYATSULBAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat di Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut diterima langsung oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulbar sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan sebagian besar kerugian negara dari kasus tersebut.
“Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pasar Mamasa sebesar Rp5,7 miliar, yang saat ini telah dikembalikan sebesar Rp3 miliar. Untuk saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai Rp2 miliar,” jelas Sukarman Sumarinton saat memimpin konferensi pers, Selasa (9/12/25).
Ia menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini menjadi salah satu capaian penting Kejati Sulbar sepanjang tahun 2025 dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, Labora Tandipuang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proyek pembebasan lahan pasar rakyat itu memiliki total anggaran sebesar Rp5,7 miliar.
Kejati Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. (*)







