MATENG, RAKYATSULBAR.COM –-Integritas aparat pemerintahan di tingkat paling bawah kembali dipertanyakan. Insiden kekerasan terjadi di Dusun Kalubibing, Desa Panggaloan, setelah seorang Kepala RT berinisial H diduga melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial S di hadapan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, di tengah acara aqiqah yang dihadiri banyak warga.
Tanpa peringatan, tanpa dialog, dan tanpa upaya klarifikasi, H diduga mendatangi korban lalu melayangkan pukulan ke arah wajah.
Akibatnya, korban mengalami pembengkakan serius pada wajah bagian kiri.
Ironisnya, tindakan main hakim sendiri itu diduga dipicu oleh tuduhan pencurian sawit yang belum pernah dibuktikan secara hukum.
Tanpa alat bukti dan tanpa mekanisme yang sah, oknum Ketua RT tersebut justru memilih jalan kekerasan di ruang publik, tindakan yang dinilai mencederai etika jabatan dan prinsip negara hukum.
Sekretaris Umum FORPMAT, Haikal Adrian, menyebut tindakan oknum Kepala RT sebagai bentuk kemunduran moral pejabat publik yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami di FORPMAT mengecam keras tindakan barbar yang dilakukan oknum Ketua RT berinisial H. Pemimpin di tingkat paling bawah seharusnya menjadi pelindung dan penengah, bukan justru pelaku kekerasan. Tuduhan pencurian sawit adalah ranah hukum, ada prosedurnya. Memukul warga di ruang publik tanpa bukti adalah tindakan sewenang-wenang yang mencoreng marwah pemerintahan desa,” tegas Haikal.
Haikal menilai, jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan sosial dan supremasi hukum di Mamuju Tengah.
Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan oleh pejabat publik hanya akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
FORPMAT mendesak Pemerintah Desa Panggaloan untuk tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas, di antaranya:
Melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi administratif berat kepada oknum Kepala RT.
Mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah desa, mengingat kegiatan publik tersebut disebut tidak diketahui oleh Bhabinkamtibmas setempat.
Menjamin korban S memperoleh keadilan serta perlindungan hukum atas tindakan kekerasan yang dialaminya.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mamuju Tengah tidak boleh menjadi ruang aman bagi pejabat yang merasa kebal hukum dan menggunakan otot di atas akal sehat,” tutup Haikal.
Pengingat bagi Aparatur Desa Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di Mamuju Tengah bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan setiap aparat menjunjung tinggi moral, etika, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak memiliki tempat dalam pemerintahan yang beradab.
Sementara itu, Kepala Desa Panggaloan saat di konfirmasi dirinya belum bisa menanggapi, sebab masih bersama korban.
“Sebentar pak ku telpon balikki, sementara saya bersama korban,” singkatnya. (Muh.Fajrin)








