Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pembinaan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan Kabupaten Belitung

  • Bagikan

BELITUNG, RAKYATSULSEL.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum KUHP dan Pembinaan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan serta Mekanisme Pelaporan bagi Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Belitung, bertempat di Kantor Bupati Belitung, Rabu (3/2/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Belitung dan dihadiri oleh unsur internal Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung serta unsur Pemerintah Kabupaten Belitung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang cepat, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan semangat access to justice sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Dalam sambutannya, Johan Manurung menyampaikan bahwa Kabupaten Belitung telah berhasil membentuk 42 Posbankum pada 42 desa dan kelurahan, dengan jumlah 344 paralegal, dan 218 di antaranya telah mengikuti pelatihan.

Lebih lanjut, Johan Manurung menegaskan bahwa pembinaan paralegal ini merupakan upaya konkret mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Paralegal Posbankum diharapkan mampu menjalankan peran sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan, khususnya melalui edukasi hukum, pendampingan awal non-litigasi, konsultasi, serta penyelesaian permasalahan hukum secara damai melalui mediasi.

“Kami berharap dengan adanya pembinaan ini, paralegal semakin memahami tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bantuan hukum. Dengan dukungan ini, kita bisa memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan hukum yang adil dan manusiawi”, ujar Johan.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, atas capaian predikat istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, memaparkan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam paparannya disampaikan bahwa KUHP Baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, dengan paradigma pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan, serta mengedepankan alternatif pemidanaan untuk mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan.

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti, menyampaikan materi kedua terkait mekanisme pelaporan bagi Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan, di mana seluruh paralegal diwajibkan untuk aktif melaporkan setiap kegiatan dan layanan hukum yang dilakukan melalui aplikasi Form Posbankum sebagai bentuk akuntabilitas dan pemantauan kinerja.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas paralegal Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Belitung semakin meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan bantuan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat. (Emi)

  • Bagikan