MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat kerja dalam rangka kajian dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Kamis (12/2/26).
Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Habsi Wahid, serta dihadiri anggota Bapemperda Elisabeth, Masdar Mahmuddin, dan Ary Iftikhar Shihab.
Turut hadir Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulbar H. Sahrin Salatung, perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Hukum Setda, staf Sekretariat DPRD Sulbar, serta tim penyusun dari Universitas Hasanuddin yang mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.
Dalam arahannya, Habsi Wahid menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Rancangan peraturan daerah ini kami kaji secara menyeluruh agar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sulawesi Barat,” ujar Habsi Wahid.
Ia menambahkan, keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan Biro Hukum sangat penting guna memastikan substansi regulasi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
Melalui pembahasan tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat berharap peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang mendorong pelayanan sosial yang terpadu, inklusif, dan berkeadilan di Provinsi Sulawesi Barat. (*)








