PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta para penggiat masjid dan musholla di Kota Parepare.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus masjid yang selama ini berperan aktif dalam pembinaan umat dan pelayanan keagamaan di masyarakat.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka kegiatan Orientasi Mubaligh, Pengurus Masjid, dan Pelatihan Operator Masjid yang diselenggarakan oleh PD DMI Kota Parepare di Auditorium BJ Habibie, Kamis (12/2/2026).
Dalam sambutannya, Tasming Hamid menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PD DMI Kota Parepare yang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Parepare atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat strategis tersebut.
Menurutnya, orientasi dan pelatihan ini merupakan wujud nyata ikhtiar bersama dalam memperkuat peran masjid, tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat dan peradaban yang menyejukkan serta mencerahkan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata ikhtiar bersama dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah, pusat pembinaan umat, serta pusat peradaban yang menyejukkan dan mencerahkan masyarakat. Kami pemerintah kota tentu sangat mendukung dan mengapresiasi,” ujar Tasming.
Perlindungan dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Melalui perjanjian kerja sama ini, para pengurus dan anggota DMI serta penggiat masjid dan musholla di Kota Parepare akan mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi dalam aktivitas kerja, baik di sektor formal maupun informal.
Adapun program perlindungan yang dapat diikuti antara lain:
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan aktivitas, termasuk biaya perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi medis hingga santunan apabila terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
• Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
• Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat berupa tabungan yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi ketentuan tertentu.
Dengan adanya perlindungan ini, para pengurus masjid dan penggiat keagamaan memiliki jaminan kepastian perlindungan finansial apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan semangat dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Tasming Hamid menegaskan bahwa Pemerintah Kota Parepare berkomitmen untuk terus mendukung penguatan fungsi masjid serta peningkatan kualitas sumber daya manusia keagamaan, sejalan dengan visi pembangunan Kota Parepare yang religius, humanis, dan berkelanjutan.
“Sinergi antara pemerintah, DMI, Kementerian Agama, dan seluruh elemen umat merupakan kunci dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan berakhlak mulia,” tandasnya.
Sementara itu Sahid Wahid, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Parepare menyampaikan bahwa Program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan finansial. Dengan adanya perlindungan ini, para pengurus masjid dapat menjalankan tugas mulianya dengan lebih tenang dan fokus, tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin terjadi.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Tasming Hamid, Parepare membuktikan komitmennya sebagai kota yang religius dan humanis, bukan hanya melalui wacana, tetapi melalui kebijakan konkret yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Perlindungan jaminan sosial bagi pengurus dan anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta penggiat masjid dan musholla merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam membina umat dan menjaga harmoni sosial.Kolaborasi adalah kunci dalam membangun masyarakat yang harmonis, berakhlak, dan sejahtera. Kebijakan ini layak menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah, pembinaan umat, dan peradaban. (*)








