Unibos Resmi Tambah Dua Guru Besar, Siap Cetak Lebih Banyak Akademisi Unggul

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Universitas Bosowa (Unibos) kembali mencatatkan capaian akademik dengan mengukuhkan dua guru besar baru. Dengan penambahan tersebut, jumlah profesor di Unibos kini mencapai 40 orang.

Dua guru besar yang dikukuhkan yakni Prof Mas’ud Muhammadiah (Bidang Ilmu Bahasa Indonesia dengan kepakaran Linguistik Terap an dan Pendidikan Media). Lalu Prof Zulkifli (Bidang Ilmu Hukum dengan kepa-karan Hukum Adat).

Pengukuhan keduanya berlangsung dalam Sidang Senat Terbuka di Balai Sidang 45 Kampus Universitas Bosowa, Makassar, Kamis, 12 Februari.

Rektor Universitas Bosowa, Prof Batara Surya, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bagian dari strategi penguatan kapasitas akademik Unibos.

Apalagi, saat ini Unibos juga memiliki 67 lektor kepala yang dinilai potensial untuk segera menyusul menjadi guru besar.

“Dengan bertambahnya profesor, Unibos semakin siapmenjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Mas’ud Muhammadiah mengangkat tema “Linguistik Forensik: Mengurai Pasal Karet UU ITE yang Memen jarakan Bahasa Indonesia.” la menyoroti keterkaitan antara bahasa, budaya, dan penegakan hukum di era digital.

“Bahasa yang sejatinya menjadi alat komunikasi justru mengalami kriminalisasi akibat rumusan hukum yang lemah secara linguistik,” ucapnya.

la juga menyoroti dampak lanjutan berupa ketidakadilan linguistik dan efek membungkam yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta demokrasi deliberatif di Indonesia, sekaligus menawarkan rekomendasi berbasis bukti ilmiah untuk reformasi hukum.

Sementara itu, Prof. Zulkifli dalam orasi ilmiahnya mengangkat tema “Dilema Hukum Adat dalam Melindungi Kekayaan Intelektual Komunal.”

la membahas pergumulan antara hukum adat dan rezim Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi warisan budaya bangsa. Kekayaan masyarakat adat mencakup kekayaan material dan immaterial yang memiliki potensi ekonomi besar.

“Namun, perlindungannya kerap terkendala oleh tarik-menarik dua sistem hukum yang sama-sama belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat adat,” tuturnya.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, Dr. Andi Lukman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa setiap profesor memiliki tanggung jawab strategis dalam pembinaan akademik.

‘Setiap guru besar diharapkan mampu membina sedikitnya 30 orang lektor sebagai bagian dari regenerasi dosen unggul,” tegasnya. (*)

  • Bagikan