Kenali dan Lindungi Karyamu, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Bapperida Pangkalpinang

  • Bagikan

PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM – Kanwil Kemenkum Babel menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bertajuk “Kenali dan Lindungi Karyamu” pada Rabu (18/02/2026) di Ruang Rapat Bapperida Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi jajaran bidang Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti oleh 75 peserta dari berbagai Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Turut hadir Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, Ir. Yan Rzana, S.T., M.S., beserta pejabat manajerial dan non manajerial.

Dari unsur Kemenkum, hadir Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Bidang Pelayanan KI Adi Riyanto, JFT Analis Kekayaan Intelektual, JFT Pranata Humas, CPNS Analis KI, serta tim helpdesk pelayanan KI.

Dalam sambutannya, Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, Yan Rzana, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Ia juga menilai pemahaman terhadap kekayaan intelektual sangat penting bagi aparatur pemerintah dalam mendukung inovasi dan pembangunan daerah berbasis kreativitas.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam arahannya menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta memerlukan perlindungan hukum yang memadai.

“Kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan potensi daya saing. Negara memberikan kepastian hukum agar setiap karya terlindungi, sehingga pemiliknya dapat memperoleh manfaat secara optimal, termasuk melalui skema komersialisasi dan royalti,” ujar Johan Manurung.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan literasi KI di lingkungan perangkat daerah menjadi langkah strategis dalam mendorong tumbuhnya inovasi lokal serta memperkuat identitas daerah melalui perlindungan hukum yang tepat.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian dari penguatan pelayanan hukum kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

“Perlindungan KI bukan sekadar proses administratif pendaftaran, tetapi bagian dari upaya strategis untuk melindungi potensi daerah, baik yang bersifat personal maupun komunal. Dengan pemahaman yang baik, perangkat daerah dapat mengidentifikasi, mencatat, dan mendaftarkan aset intelektual yang dimiliki,” jelas Kaswo.

Kaswo juga mendorong sinergi antara perangkat daerah dan Kemenkum dalam mendata serta menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis.

Pada kesempatan tersebut, Materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Adi Riyanto, yang memaparkan tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing lokal. Ia juga menjelaskan bahwa KI terbagi menjadi Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal.

Menurutnya, perlindungan KI dapat memberikan nilai ekonomi, membentuk citra daerah, serta mendorong inovasi dan kreativitas berkelanjutan. Selain itu, kesadaran untuk menghormati hasil karya pihak lain menjadi bagian penting dalam ekosistem perlindungan KI.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Syafri Hariansyah, dosen Universitas Pertiba, yang membahas perjanjian dan penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa perjanjian pengalihan hak KI merupakan kontrak yang memindahkan kepemilikan beserta hak ekonominya dari satu pihak kepada pihak lain.

Ia juga menguraikan berbagai jenis sengketa KI serta mekanisme penyelesaiannya, termasuk mediasi dan negosiasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu oleh Nurwasya, S.Si., M.S., Kepala Bidang Riset dan Inovasi. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait prosedur pendaftaran, perlindungan KI komunal, serta aspek hukum dalam pengalihan hak.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap terbangun komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum dan optimalisasi perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis inovasi dan kreativitas. (*)

  • Bagikan