PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rapat Diskusi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (24/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, khususnya dalam memastikan efektivitas tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.
Rapat menghadirkan Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati sebagai keynote speaker. Turut hadir Kepala Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional Ilham Fadhlan Putuhena, Ketua Tim Penyusunan Perencanaan Hukum Raymond Sitorus, para Kepala Kantor Wilayah Kemenkum RI, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari seluruh Indonesia.
Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, CPNS Perancang, serta Magang Kemenaker.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pemantauan dan peninjauan dilakukan terhadap seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, hingga pemantauan dan evaluasi. Penilaian dilaksanakan berdasarkan variabel hasil (output), tata kelola pelaksanaan, serta kesesuaian dan relevansi pengaturan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Pada sesi diskusi, para JFT Perancang dari berbagai Kantor Wilayah menyampaikan pengalaman implementasi UU P3 di daerah. Beberapa isu yang mengemuka antara lain efektivitas harmonisasi rancangan peraturan daerah, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan regulasi, serta kendala teknis dan administratif dalam penyusunan dan pembahasan Raperda.
Kepala DivisiPeraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa forum diskusi ini memberikan ruang refleksi sekaligus evaluasi teknis terhadap praktik pembentukan regulasi di wilayah.
“Melalui pemantauan ini, kita dapat mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki, khususnya dalam perencanaan dan harmonisasi Raperda. Penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan serta optimalisasi fungsi pemantauan dan evaluasi menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif,” jelas Rahmat.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kapasitas JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi kualitas produk hukum di daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Kegiatan pemantauan dan peninjauan ini sangat strategis dalam memastikan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan telah berjalan sesuai prinsip kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah. Kami di Kanwil berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas harmonisasi dan pembinaan perancang,” ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan diperoleh gambaran komprehensif mengenai implementasi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta rekomendasi perbaikan yang konstruktif, guna mewujudkan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia. (*)








