PANGKEP, RAKYATSULBAR.COM – BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pangkep dengan menggelar Rapat Pembentukan Sistem Keagenan Perisai di lingkup Kabupaten Pangkep.
Dr. Jaenal Sanusi, S.STP, M.Si selaku Kepala Dinas Sosial, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial telah menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebesar 7211 pekerja rentan di tahun 2025 melalui Dinas Tenaga Kerja.
“Program ini merupakan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program periodisasi nasional yang sejalan dengan satu dari program 12 PAS Pangkep Hebat, yaitu Penanggulangan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Sosial, dimana program ini fokus pada upaya terpadu peningkatan kesejahteraan sosial perorangan dengan melibatkan beberapa pendekatan mulai dari pemberdayaan ekonomi, akses layanan dasar hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan” tambah Jaenal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Muliyati Nasrun juga membenarkan 7.211 warga pangkep telah dianggarkan untuk mendapatkan perlindungan sosial berupa iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Dari 105.074 pekerja di Kabupaten Pangkep baik formal dan informal, yang telah menjadi peserta adalah 41.293 atau sejumlah 39% masih ada 63.781 masyarakat pekerja yang belum terlindungi/belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sementara angka UCJ (Universal Coverage Jamsostek) minimal pada angka 62.93%. Hal ini kemudian memberi kami inspirasi untuk bersinergi dengan Dinas Sosial sebagai leading sektor Pemda dalam hal kesejahteraan sosial masyarakat.” lanjut Mulya.
Kadis Sosial, Dr. Jaenal menambahkan program ini hadir sebagai wujud pemerintah dan negara hadir untuk masyarakat utamanya pekerja rentan.
“Program ini memberikan jaminan kepada pekerja rentan agar tidak khawatir lagi terkait resiko keselamatan kerja yang bisa datang kapan saja. Kedua,
jaminan ini berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dimana kita sebagai SDM PKH, TKSK dst adalah orang yang terdekat dan dipercaya oleh masyarakat sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat bersinergi untuk menyiarkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebagai program pemerintah pusat.” terangnya
Dijelaskan dalam pemaparan BPJS Ketenagakerjaan
“Program ini merupakan sistem keagenan dan seluruh agen yang terdiri dari berbagai elemen yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah bergerak untuk memastikan peserta dapat mendaftarkan dirinya secara mandiri utamanya peserta status desil 5 ke atas sebagai upaya peningkatan angka UCJ Kabupaten Pangkep.” jelas Mulya.
“Kenapa hal ini digagas, agar ada keterlibatan masyarakat secara mandiri dan melalui sistem keagenan yang mewadahi agen perisai di Kecamatan, masyarakat diharapkan dapat mengakses lebih mudah program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua yang di provide oleh negara. Kalau yang mandiri ini bisa kita lakukan, artinya perhatian kita terhadap mereka menunjukan negara hadir, dan ini intinya, artinya negara hadir dan bagaimana update kita terhadap pekerja rentan.,” terangnya. (*)








