Kanwil Kemenkum Babel Inventarisasi Potensi KI dan Dorong Pendaftaran IG, EBT, serta Merek Kolektif di Belitung

  • Bagikan

BELITUNG, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rangkaian kegiatan koordinasi, inventarisasi, dan pendampingan terkait potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Belitung. Kegiatan ini mencakup identifikasi potensi Indikasi Geografis (IG), pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), serta fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung yang disambut langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan inventarisasi potensi Indikasi Geografis terhadap sejumlah produk unggulan daerah, antara lain talas, gula merah, dan nanas. Produk-produk tersebut dinilai memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis setempat seperti kondisi tanah, iklim, serta praktik budidaya dan pengolahan secara turun-temurun.

Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis merupakan langkah strategis dalam menjaga reputasi dan nilai tambah produk daerah.
“Inventarisasi ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan potensi unggulan Belitung memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Dengan terdaftarnya Indikasi Geografis, produk daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional,” ujar Johan.

Selanjutnya, tim Kanwil melaksanakan koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional berupa lagu dan musik tradisional dalam pusat data Kekayaan Intelektual. Saat ini, dinas terkait tengah merangkum buku lagu daerah untuk dikaji dan diidentifikasi karya-karya yang berpotensi dicatatkan.

Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa salah satu warisan budaya daerah, Makan Bedulang, telah terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan berpotensi untuk ditindaklanjuti dalam skema perlindungan Kekayaan Intelektual. Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian budayawan dan pelaku seni mengenai pentingnya pencatatan karya, sehingga diperlukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menjelaskan bahwa pencatatan lagu daerah dan karya budaya tradisional memiliki manfaat jangka panjang bagi daerah.
“Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari, terutama ketika karya tersebut memiliki nilai ekonomi. Selain itu, ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap identitas budaya daerah serta mendorong tumbuhnya kreativitas masyarakat,” jelas Kaswo.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung. Fokus pembahasan adalah inventarisasi desa dan kelurahan yang memiliki produk unggulan potensial untuk didaftarkan sebagai merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Melalui pemetaan sentra produksi dan komoditas khas berbasis komunitas—baik sektor pangan olahan, kerajinan, maupun hasil pertanian—Kanwil Kemenkum Babel mendorong penguatan identitas produk desa melalui skema merek kolektif. Inventarisasi ini menjadi langkah strategis dalam menentukan prioritas pendampingan serta kesiapan administrasi menuju proses pendaftaran.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menambahkan bahwa sinergi antar perangkat daerah menjadi kunci keberhasilan pelindungan dan pengembangan potensi KI di Belitung.

“Kami berharap setiap desa dan kelurahan yang memiliki produk unggulan dapat memanfaatkan skema merek kolektif maupun Indikasi Geografis sebagai instrumen perlindungan dan peningkatan nilai tambah ekonomi. Kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan Kanwil akan mempercepat terwujudnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif dan berkelanjutan,” tutup johan. (*)

  • Bagikan