Esk PJ Gubenur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditetapkan Tersangka Kasus Bibit Nanas

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian yakni Bahtiar Baharuddin (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertanian di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pegawai Kemendagri sekaligus mantan Pj Gubernur Sulsel dan Sulawesi Barat (Sulbar) itu langsung ditahan mulai malam ini, Senin (9/3/2026).

Penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Senin malam.

Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 ini.

Kelima orang tersebut masing-masing HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). 

“Adapun lima tersangkka adalah inisial BB mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP pelaksana kegiatan, HS tim pendamping Pj Gubuernur Sulsel 2023 – 2024 dan RS seorang ASN pada Pemkab Takalar, termasuk pelaksana kegiatan,” kata Didik saat merilis pengungkapan kasus ini.

“Selain lima tersangka, tim penyidik juga menetapkan satu tersangka inisial UN jabatan KPA PPK, namun hari ini tidak hadir karena alasan sakit,” lanjutannya.

Didik menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Kejati Sulsel, Didik mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

Adapun keenan tersangka itu langsung dilakukan penahanan, sementara tersangka UN yang menjabat sebagai KPA/PPK belum dilakukan penahanan dikarenakan sakit. 

“Namun, terhadap tersangka UN belum diakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan Rakyat Sulsel di lokasi, para tersangka digiring menuju ke mobil tahanan Kejaksaan dengan waktu berbeda. Awalnya empat orang tersangka, tiga laki-laki dan satu perempuan digiring keluar lift terlebih dahulu, sekitar 20.24 Wita dengan tangan terborgol dan tertutup masker dan topi.

Sementara Bahtiar Baharuddin baru digiring keluar sekitar pukul 21.26 Wita. Atau setelah keempat tersangka sebelumnya diantar ke lembaga permasyarakatan (lapas) untuk dilakukan penahanan. (Isak/Rakyatsulsel)

  • Bagikan