PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, secara resmi memimpin upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (9/3), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran tamu undangan, mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, hingga Pengurus Wilayah dan Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan puji syukur atas terlaksananya prosesi pelantikan ini sebagai bagian dari penguatan pelayanan hukum di wilayah Sumatera Selatan. Beliau menegaskan bahwa pelantikan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu, seluruh proses pengangkatan hingga masa jabatan juga berpedoman pada aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 22 Tahun 2025.
Maju Amintas memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya kewajiban bersikap independen dan objektif bagi setiap Notaris dalam menjalankan tugasnya. Independensi ini sangat krusial agar Notaris tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun pihak lain yang dapat mengintervensi proses pembuatan akta. Dengan menjaga sikap objektif, Notaris diharapkan dapat terus menjunjung tinggi muruah profesi di mata masyarakat.
Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan para Notaris untuk selalu patuh terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi administratif maupun hukum materiil. Kelalaian dalam memenuhi ketentuan hukum dapat berakibat fatal, mulai dari pembatalan akta secara hukum hingga ancaman sanksi yang lebih berat. Hal ini menjadi poin utama guna memastikan setiap dokumen hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Aspek pencegahan penyalahgunaan jabatan juga menjadi sorotan dalam arahan tersebut, di mana Notaris dilarang keras terlibat dalam praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen. Maju Amintas menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh pihak internal Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pengawasan ini bertujuan agar setiap Notaris tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab tanpa merusak reputasi profesi.
Pelantikan ini hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai seremonial, melainkan awal dari pengabdian yang lebih luas kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Notaris yang baru diambil sumpahnya diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik dengan menjadi figur yang dapat diandalkan serta memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai integritas. Profesionalisme harus selalu diutamakan demi mewujudkan kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai penutup, Kakanwil mengajak seluruh Notaris untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mengikuti perkembangan hukum yang dinamis. Sinergi dan hubungan baik dengan instansi terkait harus tetap dijaga guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas bagi masyarakat. Dengan semangat memberikan yang terbaik, profesi Notaris diharapkan tetap menjadi salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di tanah air. (*)







