MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022–2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton, menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Diketahui AA diduga melakukan penyalahgunaan dana melalui laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
“Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi, timbul kerugian negara sebesar Rp1,83 miliar,” jelas Sukarman, Senin (9/3/26).
Ia menambahkan, tersangka AA langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, AA dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sulbar juga menegaskan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut guna menuntaskan proses penyidikan secara transparan.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam Kasusu ini, “terangnya. (*)







