MAKASSAR, RAKYATSULBAR. COM — Aksi pencurian disertai kekerasan alias perampokan terhadap seorang mahasiswa asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), inisial W (30) berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, mengungkapkan pelaku berinisial MR (19) diamankan setelah korban atau W melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya berdasarkan laporan Polisi Nomor:
LP/B/08/II/2026/SEK UJUNG TANAH, tanggal 18 Februari 2026.
“Korbannya seorang mahasiswa dari Mamuju. Terduga pelaku ini tidak memiliki pekerjaan,” kata Hardjoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan antara korban dan tersangka diketahui telah saling mengenal melalui media sosial Facebook sejak sekitar satu tahun lalu.
Keduanya sempat kembali berkomunikasi sekitar satu Minggu sebelum kejadian.
Dimana, pada hari kejadian, kata Hardjoko, korban memenuhi ajakan pelaku untuk bertemu di rumah tersangka sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu korban datang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa tas berisi satu unit handphone serta uang tunai.
Sebelum terjadi penganiayaan, tersangka dan korban sempat menghabiskan waktu senja di kawasan Pelabuhan Paotere. Namun sepulangnya dari lokasi tersebut, akal bulus tersangka muncul demi menguasai barang berharga milik korban.
“Jadi minuman milik korban dicampurkan beberapa jenis obat yang kemudian ditemukan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Hardjoko.
Hardjoko mengatakan, akibat mengonsumsi minuman tersebut korban berujung tidak sadarkan diri. Dan pada saat mulai sadar, dirinya mengalami luka memar pada kedua mata, luka gores pada leher dan luka lecet pada kedua pergelangan kaki.
“Serta luka gores pada pergelangan tangan kiri,” sebutnya.
Dari kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Ujung Tanah guna proses hukum lebih lanjut. Tak butuh waktu lama, pelaku disebut kemudian menyerahkan diri ke kepolisian dan diantar langsung oleh orang tuanya.
Dijelaskan Hardjoko, terhadap pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
“Ancaman hukuman, penganiayaan, pidana penjara maksimal 2 tahun. Pencurian, pidana penjara maksimal 9 tahun,” ungkapnya.
Hanya saja, di tengah proses hukum yang berjalan itu kedua bela pihak sepakat untuk berdamai dan mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga kasusnya dihentikan.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghentian proses perkara ke tahap persidangan bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah,” terang Hardjoko. (Isak/Rakyatsulsel)







