Kalau Fikih dan Syariah Tabrakan, Ambil Syariahnya Buang Fikihnya

  • Bagikan

Oleh: Abd Rauf Muhammad Amin (Dekan Fakutas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin, Guru Besar Usul Fikih UIN Alauddin, Doktor Usul Fikih Universitas Al azhar Kairo-Mesir)

Hisab dan Rukyat adalah metode hukum. Seragam puasa dan lebaran dalam satu daerah atau negara adalah tujuan hukum. Keseragaman berpuasa dan berlebaran bukan wilayah ijtihad tapi dia adalaha ajaran hukum yg bukan optional tapi mandarory. Ini adalah teknologi baru yg bisa mewujudkan ajaran dan prinsip hukum. Dan hanya teknologi ini yg bisa mengakhiri kebingungan dan kegelisahan umat Islam yg terjadi setiap tahun.

Setiap tahun, menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, sebagian umat Islam di Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan yang sama: perbedaan penentuan awal puasa dan hari raya. Di tingkat akar rumput, fenomena ini tidak sekadar menjadi perbedaan teknis, tetapi sering kali menimbulkan kebingungan, kegelisahan, bahkan rasa tidak nyaman dalam menjalankan ibadah. Dalam satu lingkungan yang sama, bisa terdapat dua jadwal puasa, dua waktu takbiran, hingga dua hari raya. Situasi ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga secara emosional menggerus rasa kebersamaan yang seharusnya menjadi ruh dari ibadah itu sendiri.

Keinginan akan keseragaman sebenarnya bukan hanya datang dari masyarakat awam. Kalangan elit keagamaan, para cendekiawan, hingga pemimpin organisasi Islam pun menyadari pentingnya persatuan dalam momentum keagamaan yang sangat sakral ini. Semua merindukan satu suara, satu waktu, dan satu kebersamaan dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa. Namun, ironisnya, meskipun persoalan ini telah berlangsung lama dan terus berulang setiap tahun, solusi yang diharapkan belum juga benar-benar terwujud secara menyeluruh.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam untuk mencari titik temu. Diskusi, forum ilmiah, hingga pendekatan metodologis terus dikembangkan. Namun, persoalan mendasarnya tampaknya bukan semata pada metode, melainkan pada cara pandang terhadap metode itu sendiri. Di sinilah letak persoalan yang sering luput dari perhatian: kita terlalu sibuk memperdebatkan alat, tetapi kurang memberi ruang pada tujuan utama.

Metode hisab dan rukyat sejatinya adalah instrumen ijtihadi, yaitu hasil pemikiran manusia dalam memahami dan mengimplementasikan ajaran agama. Keduanya memiliki dasar yang kuat dalam tradisi keilmuan Islam, dan masing-masing memiliki legitimasi. Namun, penting untuk disadari bahwa keduanya bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana. Sementara itu, persatuan umat, khususnya dalam menjalankan ibadah kolektif seperti puasa dan Idul Fitri, merupakan nilai yang jauh lebih fundamental.

Jika kita mampu menggeser perspektif dari “mempertahankan metode” menuju “mengutamakan persatuan”, maka sesungguhnya jalan keluar menjadi jauh lebih sederhana. Tidak ada beban teologis bagi seorang Muslim yang memilih untuk mengikuti keputusan bersama demi menjaga kebersamaan. Bagi mereka yang selama ini menggunakan hisab, misalnya, tidak ada dosa atau pelanggaran syariat jika dalam konteks sosial mereka memilih untuk mengikuti keputusan pemerintah yang menggunakan rukyat. Hal ini justru sejalan dengan prinsip-prinsip besar dalam Islam yang mengedepankan persatuan, menghindari perpecahan, dan menjaga harmoni sosial.

Dalam tradisi fikih, kita mengenal adanya fleksibilitas dalam banyak aspek hukum, terutama dalam hal-hal yang bersifat ijtihadi. Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang diakui, tetapi bukan berarti harus dipertajam hingga mengorbankan persatuan. Justru di sinilah kedewasaan beragama diuji: sejauh mana kita mampu menempatkan perbedaan dalam kerangka yang lebih besar, yaitu kemaslahatan umat.

Persatuan dalam ibadah bukan hanya soal keseragaman teknis, tetapi juga memiliki dimensi simbolik yang kuat. Ketika umat Islam berpuasa dan berlebaran secara bersama-sama, ada rasa kebersamaan yang menguatkan ukhuwah. Ada pesan bahwa perbedaan tidak harus menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, ia bisa dikelola dengan bijak untuk memperkuat solidaritas.

Karena itu, solusi atas persoalan ini sebenarnya tidak memerlukan teknologi baru, metode baru, atau bahkan dalil baru. Yang dibutuhkan adalah kesiapan untuk bersepakat, kerendahan hati untuk mengalah dalam hal-hal yang bukan prinsip, serta keberanian untuk menempatkan persatuan sebagai prioritas utama. Ini adalah solusi yang sederhana, praktis, dan dapat langsung diimplementasikan.

Sudah saatnya umat Islam di Indonesia bergerak dari perdebatan menuju kesepakatan, dari ego sektoral menuju kepentingan bersama. Jika setiap kelompok bersedia sedikit menurunkan ego dan fanatisme metodologisnya, maka mimpi tentang Ramadhan dan Idul Fitri yang seragam bukanlah sesuatu yang mustahil.

Pada akhirnya, agama tidak hanya mengajarkan kita bagaimana beribadah secara benar, tetapi juga bagaimana hidup bersama secara harmonis. Dan dalam konteks ini, persatuan bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan moral yang sejalan dengan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh agama itu sendiri. (*)

  • Bagikan