Oleh: Prof. Dr. Ir. Jasruddin Daud, M.Si. (Ketua Majelis Guru Besar UNM)
MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM -Perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri kembali hadir di tengah masyarakat Indonesia. Sebagian negara seperti Australia menetapkan Idul Fitri lebih awal, sementara pemerintah Indonesia menetapkan satu hari setelahnya. Di dalam negeri, perbedaan juga kerap terjadi antara organisasi keagamaan. Fenomena ini bukan hal baru, tetapi selalu mengundang pertanyaan yang sama: mengapa umat Islam bisa merayakan hari besar pada waktu yang berbeda?
Dalam ruang publik, perbedaan ini sering disederhanakan sebagai perbedaan metode antara organisasi keagamaan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, persoalannya jauh melampaui sekadar perbedaan teknis. Ia menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu bagaimana sains, ruang geografis, dan ijtihad keagamaan saling berkelindan dalam memahami fenomena langit.
Hilal: Fenomena Astronomi yang Tidak Sederhana
Penentuan awal bulan Hijriah bertumpu pada satu objek yang sama: hilal, yaitu bulan sabit pertama setelah konjungsi. Namun, keberadaan hilal di langit tidak bersifat seragam di seluruh permukaan bumi. Ia dipengaruhi oleh posisi relatif antara bumi, bulan, dan matahari, serta oleh letak geografis pengamat. Dalam perspektif astronomi modern, visibilitas hilal ditentukan oleh parameter seperti ketinggian bulan, elongasi, serta sudut kemiringan lintasan bulan terhadap horizon. Artinya, dua wilayah yang hanya berbeda beberapa jam waktu terbenam matahari dapat memiliki kondisi hilal yang sangat berbeda.
Di sinilah letak kekeliruan logika yang sering berkembang di masyarakat. Waktu yang lebih lambat tidak otomatis berarti peluang melihat hilal lebih besar. Dalam banyak kasus, justru faktor geometris langit lebih menentukan daripada sekadar selisih waktu.
Dua Pendekatan, Satu Landasan Ilmiah
Di Indonesia, perbedaan penetapan Idul Fitri umumnya mencerminkan dua pendekatan besar dalam membaca fenomena hilal.
Pendekatan pertama, yang digunakan oleh pemerintah dan diikuti oleh sebagian besar otoritas keagamaan, menekankan pada imkanur rukyat, yakni kemungkinan hilal dapat terlihat secara empiris di wilayah Indonesia. Kriteria ini bersifat lokal-regional dan disusun berdasarkan data observasi serta batas kemampuan visual manusia. Pendekatan kedua, yang digunakan oleh Muhammadiyah, bertumpu pada hisab hakiki dengan prinsip wujudul hilal, yang dalam perkembangannya mengarah pada pendekatan global. Dalam perspektif ini, keberadaan hilal secara astronomis—selama telah berada di atas ufuk setelah konjungsi—sudah cukup menjadi dasar penetapan awal bulan, tanpa harus menunggu visibilitas lokal.
Perbedaan ini bukanlah pertentangan antara sains dan non-sains. Keduanya sama-sama berangkat dari perhitungan astronomi yang presisi. Yang membedakan adalah kerangka interpretasi: apakah hilal harus terlihat secara lokal, atau cukup “eksis” secara astronomis dalam cakupan yang lebih luas.
Lokalitas dan Globalitas dalam Kalender Hijriah
Perdebatan antara pendekatan lokal dan global sesungguhnya mencerminkan dinamika yang lebih luas dalam dunia Islam: antara kebutuhan menjaga konteks lokal dan aspirasi menuju kesatuan global. Pendekatan lokal memberikan kepastian berbasis realitas geografis masing-masing negara. Ia memperhatikan kondisi atmosfer, posisi lintang, serta pengalaman empiris masyarakat setempat. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, pendekatan ini memiliki relevansi praktis yang kuat.
Sebaliknya, pendekatan global menawarkan visi kesatuan waktu umat Islam di seluruh dunia. Dalam era globalisasi, ketika mobilitas manusia dan informasi melampaui batas negara, gagasan tentang kalender Hijriah global menjadi semakin relevan. Keduanya memiliki rasionalitas masing-masing. Yang satu berakar pada realitas lokal, yang lain berorientasi pada kesatuan global. Di antara keduanya, terdapat ruang dialog yang terus berkembang.
Menempatkan Perbedaan sebagai Kedewasaan Ilmiah
Dalam perspektif yang lebih luas, perbedaan penetapan Idul Fitri seharusnya tidak dilihat sebagai sumber fragmentasi, melainkan sebagai cerminan kedewasaan tradisi keilmuan Islam.
Sejak awal, Islam mengenal tradisi ijtihad usaha intelektual untuk memahami realitas dengan menggunakan akal dan ilmu pengetahuan. Dalam konteks hilal, ijtihad tersebut mengambil bentuk dalam berbagai pendekatan yang semuanya memiliki dasar ilmiah dan legitimasi keagamaan. Yang diperlukan bukanlah penyeragaman yang dipaksakan, melainkan literasi publik yang lebih baik. Masyarakat perlu memahami bahwa perbedaan ini bukan akibat ketidaksepakatan yang mendasar, melainkan konsekuensi dari keragaman pendekatan dalam membaca fenomena yang sama.
Menuju Pemahaman yang Lebih Dewasa
Di tengah masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, kemampuan untuk memahami dan menerima perbedaan merupakan bagian dari kedewasaan kolektif. Perbedaan hari raya tidak mengurangi makna Idul Fitri sebagai momentum spiritual yang menyatukan umat dalam nilai-nilai kemanusiaan: keikhlasan, pengampunan, dan kebersamaan. Lebaran yang berbeda tanggal pada akhirnya tetap bermuara pada tujuan yang sama.
Maka, alih-alih mempertanyakan siapa yang lebih dahulu atau lebih tepat, barangkali yang lebih penting adalah memahami bahwa di balik perbedaan itu terdapat satu hal yang sama: upaya sungguh-sungguh untuk menjadikan ilmu sebagai dasar dalam beribadah.
Penutup
Perbedaan penetapan Idul Fitri adalah pertemuan antara langit dan bumi, antara sains dan keyakinan, antara lokalitas dan globalitas. Ia mengajarkan bahwa kebenaran ilmiah dapat hadir dalam lebih dari satu pendekatan, dan bahwa persatuan tidak selalu berarti keseragaman.
Dalam ruang itulah, Indonesia memiliki peluang untuk menunjukkan bahwa keberagaman bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan selama ia dipahami dengan ilmu dan disikapi dengan kebijaksanaan. (*)








