MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju di Lapangan Utama Rutan, Sabtu (21/3/26).
Sebanyak 153 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat, Ramdani Boy, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, bersama jajaran struktural, staf, dan warga binaan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sulbar Ramdani Boy menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam mengapresiasi perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan, khususnya di Rutan Mamuju,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Sudirman menyampaikan apresiasi atas pemberian remisi kepada warga binaan.
Ia menegaskan komitmen jajaran Rutan Mamuju dalam memberikan pembinaan yang optimal bagi seluruh warga binaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan. Ini adalah bentuk perhatian negara sekaligus peluang bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” ungkap Sudirman.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026 M kepada 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan.
Adapun rincian remisi khusus yang diterima warga binaan Rutan Mamuju meliputi Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 153 orang dan Remisi Khusus II (RK II) nihil. Dari jumlah tersebut, 58 orang menerima remisi 15 hari, 91 orang menerima remisi 1 bulan, dan 4 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. (*)








