MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pada 19–23 Oktober 2026. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di tiga perusahaan, yakni PT Kassaki Indo Baja, PT Eastern Pearl Flour Mills, dan Rumah Sakit Islam Faisal.
Kegiatan ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman pekerja mengenai manfaat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), khususnya fasilitas pembiayaan perumahan yang dapat membantu peserta mewujudkan kepemilikan rumah dengan skema pembiayaan dan suku bunga yang kompetitif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan dari risiko kerja, tetapi juga menghadirkan manfaat tambahan yang mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Melalui Pekan MLT ini, kami ingin memastikan para pekerja mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan. Kami berharap melalui sosialisasi ini, semakin banyak pekerja yang memahami dan memanfaatkan fasilitas MLT sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” ujar I Nyoman Hary Sujana.
MLT Hadirkan Empat Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan bank penyalur. Program ini memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan dukungan subsidi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdapat empat jenis fasilitas MLT yang dapat dimanfaatkan, yaitu:
Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan rumah tapak atau rumah susun dengan plafon maksimal Rp500 juta dan jangka waktu kredit hingga 30 tahun.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Fasilitas pinjaman untuk membantu memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah, dengan plafon maksimal Rp150 juta dan jangka waktu kredit hingga 30 tahun.
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Fasilitas pembiayaan untuk renovasi rumah dengan plafon maksimal Rp200 juta dan jangka waktu kredit hingga 15 tahun.
Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK): Fasilitas pembiayaan yang ditujukan bagi perusahaan pengembang untuk pembangunan rumah yang dapat dimiliki oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Melalui fasilitas tersebut, peserta memiliki alternatif pembiayaan untuk membeli rumah, memenuhi kebutuhan uang muka, maupun melakukan renovasi hunian. Sementara itu, fasilitas FPPP/KK mendukung pembangunan perumahan bagi pekerja melalui kerja sama dengan pihak pengembang.
Peserta Perlu Memenuhi Persyaratan
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas MLT, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, aktif membayar iuran, serta mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, perusahaan tempat peserta bekerja harus tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. Peserta juga harus memperoleh persetujuan BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan serta memenuhi ketentuan bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk fasilitas KPR dan PUMP, terdapat persyaratan tambahan terkait kepemilikan rumah.
Pekerja yang berminat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun bank penyalur yang bekerja sama. Pengajuan selanjutnya mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing fasilitas.
Pekerja yang berminat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun bank penyalur yang bekerja sama, yaitu BTN dan BSI . Pengajuan selanjutnya mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing fasilitas
I Nyoman Hary Sujana menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperluas edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan serta peserta agar informasi mengenai manfaat program dapat diterima secara menyeluruh.
“Kami mengajak perusahaan untuk turut mendukung penyebarluasan informasi mengenai program MLT kepada seluruh pekerjanya. Dengan pemahaman yang baik, pekerja dapat mengetahui hak dan manfaat yang tersedia serta merencanakan kebutuhan perumahan dengan lebih baik,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan Pekan MLT pada 19–23 Oktober 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar berharap semakin banyak pekerja yang memahami manfaat layanan tambahan ini. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial yang tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya








