MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap 12 tersangka kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2025. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 524,0262 gram.
Namun yang mengejutkan, dari 12 tersangka itu, turut diamankan pasangan suami istri yang merupakan oknum kepala desa berinisial HJ dan HR, warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Keduanya diduga kuat sebagai pengendali peredaran sabu dan ditangkap di Desa Sibayu, Kecamatan Baleasang.
“Karena tertangkap di wilayah Sulbar, maka kami BNNP Sulbar berwenang melakukan penangkapan,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol. Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, saat press release di Kantor BNNP Sulbar, Jumat (13/6/25).
Penangkapan oknum kades ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Layanan pemerintahan di desa yang dipimpinnya disebut terganggu.
“Heboh juga di sana. Kami sudah koordinasikan dengan Kapolsek dan Camat setempat. Penangkapan juga disaksikan langsung oleh mereka,” terang Dilia.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Dilia juga mengungkap fakta mengejutkan terkait situasi di lembaga pemasyarakatan.
“Setelah kami telusuri, sekitar 80 persen penghuni lapas itu tersangkut kasus narkoba, hampir di semua lapas,” tegasnya.
Pengungkapan kali ini juga mengarah pada dua warga binaan di Lapas Polman dan Rutan Randomayang yang berperan sebagai pengendali narkoba dari dalam penjara.
Kasus-kasus yang melibatkan barang bukti di bawah 5 gram dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kasus dengan barang bukti di atas 5 gram, seperti pengungkapan tanggal 18 Februari, 13 Maret, 15 Maret, dan 5 Juni 2025, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2).
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan bisa sampai hukuman mati.
BNNP Sulbar menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. (Muh.Fajrin/A)








