MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Polewali Mandar.
Tersangka berinisial AF, yang saat itu bekerja sebagai Analis Kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar pada tahun 2021.
AF diduga turut merekayasa dokumen pengajuan kredit atas nama UD dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp28,04 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa, menyampaikan (AF) resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
“Tersangka AF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas IIB Mamuju mulai hari ini,” ujar Darmawangsa dalam konferensi pers, Kamis (10/7/25).
AF dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemungkinan akan ada tersangka lain, sementara masih mengumpulkan barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan demi keadilan serta perlindungan terhadap keuangan negara. (Muh.Fajrin/A)







