MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Mamasa.
Hal itu, Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulbar Nomor: PRINT-446/ P6/Fd2/06/ 2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang
Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi pada pembebasan lahan untuk pembangunan pasar rakyat kabupaten Mamasa pada tahun anggaran 2024 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa yang menggunakan dana APBD Kabupaten Mamasa 2024 sebesar Rp5.7 miliar.







