Kejati Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pasar Rakyat Mamasa

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat secara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Mamasa.

Dimana, dalam proses pembayarannya berdasarkan alat bukti tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menyalahi ketentuan yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” dan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui
menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa atas perbuatannya, baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tersebut, Tim Penyidik pada Kejati Sulbar telah menetapkan 2 orang tersangka sesuai dengan kewenangan dan perannya masing-masing dalam perkara,”ujar Sukarman dalam konferensi pers, Selasa (16/9/25).

Adapun identitas dua tersangka yang ditetapakn oleh Kejati Sulbar sebagai berikut:

1. HG yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024;

2. LT selaku Ketua TPPT sekaligus Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa dengan kewenangan sebagai PA pada Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

  • Bagikan