Adapun perbuatan yang disangkakan pada diri kedua tersangka bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024 melibatkan persekongkolan antara tersangka LT selaku pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Tersangka HG yang seolah-olah menerima kuasa dari pemilik lahan untuk membuat dan menandatangani sebagian dan atau keseluruhan dokumen dalam proses transaksi jual beli lahan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pemilik Lahan, dalam kapasitasnya sebagai PA telah secara sadar menyetujui dan memproses pencairan dana belum terpenuhi, seperti akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sah.
“Bahwa tersangka LT turut menandatanganí seluruh dokumen pencairan dan pembayaran, termasuk pernyataan kelengkapan administrasi yang sebenarnya tidak sesuai fakta,” terangnya.
Sementara tersangka HG yang tidak memiliki kuasa hukum yang sah, memalsukan surat kuasa hasil pencairan tersebut langsung dipindahkan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi.
Perbuatan ini dimungkinkan karena adanya dukungan administratif dari LT yang memfasilitasi pencairan meskipun jelas terdapat ketidaksesuaian hukum.
Dengan kata lain kedua tersangka bekerja sama secara sistematis, dimana tersangka LT membuka akses melalui manipulasi administratif, dan tersangka HG mengeksekusi pencairan melalui pemalsuan dan penggelapan dana.







