Kejati Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pasar Rakyat Mamasa

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat secara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Mamasa.

Keterkaitan ini menunjukkan bahwa perbuatan melawan negara sebesar Rp5,7 miliar, dengan sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp.2,5 miliar lebih.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 atau pasal 8 Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa akibat perbuatan para Tersangka tersebut. Timbul Kerugian Keuangan Negara atau Daerah sekurang-kurangnya Rp5,7 miliar lebih dengan sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp2,5 miliar lebih hingga saat ini dan dinikmati oleh Tersangka HG. (*)

  • Bagikan