Keterkaitan ini menunjukkan bahwa perbuatan melawan negara sebesar Rp5,7 miliar, dengan sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp.2,5 miliar lebih.
Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 atau pasal 8 Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa akibat perbuatan para Tersangka tersebut. Timbul Kerugian Keuangan Negara atau Daerah sekurang-kurangnya Rp5,7 miliar lebih dengan sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp2,5 miliar lebih hingga saat ini dan dinikmati oleh Tersangka HG. (*)







