Diduga Korupsi DD 2022–2023, Kades Tanam Buah Masuk DPO

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kepala Desa Tanam Buah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Selasa (25/11/25).

“Kades tanam buah sudah ditetapkan sebagai DPO sejak menghilang dari pemeriksaan penyidik pada hari Jumat lalu. Tersangka yang tiba tiba menghilang saat minta isin Shalat Jumat namun tersangka tidak kembali lagi di ruangan penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Selasa (25/11/25) saat dihubungi wartawan melalui telepon.

Penetapan ini dilakukan setelah tersangka berinisial MN dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Polresta Mamuju.

Penetapan status DPO tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/XI/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA MAMUJU/POLDA SULBAR, tertanggal 4 November 2025, serta Surat Panggilan Tersangka ke-2 Nomor S.Pgl/364.a/RES.3.3/XI/2025/Satreskrim, tertanggal 11 November 2025, yang kembali tidak diindahkan.

MN diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Tanam Buah pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dugaan penyimpangan tersebut saat ini tengah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KoHingga kini, Polresta Mamuju masrupsi.

Kedua pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

ih melakukan upaya pencarian dan mengimbau tersangka untuk segera menyerahkan diri guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. (Muh.Fajrin)

  • Bagikan